Tuesday, August 25, 2015

PN Lhoksukon Gelar Sidang Kedua Anggota Din Minimi, Saksi Tidak Mengenal Doyok dan Muzakir

Ilustrasi
Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan SY (39), warga Desa Tambon, Aceh Utara selaku pemilik mobil rental yang digunakan Muzakir (43) dan Marsuddin (39) dalam aksi penculikan Mak Woe di Krueng Geukuh, Dewantara, Aceh Utara beberapa bulan lalu.

Dalam persidangan terungkap jika SY (39) di bawah sumpah, tidak mengenal Muzakir dan Marsuddin, namun dirinya mengenal IR salah satu terdakwa yang diduga terlibat dalam penculikan Mak Woe karena IR yang mengambil mobil rental tersebut kepada dirinya, menurut SY, IR pada awalnya merental mobilnya untuk mengikuti pesta perkawinan, antar pengantin ke Sigli, SY baru mengetahui mobilnya digunakan untuk menculik Mak Woe saat mobilnya diamankan Penyidik Polres Lhokseumawe. Begitulah yang terungkap di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (24/8/2015).

Kedua terdakwa, Muzakir dan Marsuddin hadir dan di dampingi tim penasehat hukumnya, Zulfikar, SH selaku Wadir Ops LBH Banda Aceh dan Fauzan, SH selaku Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

“Terkait pembelaan terhadap terdakwa, kita saat ini sedang mengupayakan saksi-saksi yang meringankan klien kami,”

Sidang lanjutan akan digelar pada 31 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, jaksa akan menghadirkan polisi dari Polres Lhokseumawe.

No comments:

Post a Comment