Bandar narkoba (pakai sebo) saat konferensi pers (foto/fajri) |
Barang bukti yang disita 6 kg sabu yang sudah dikemas dengan kertas aluminium foil warna kuning, berserta satu sepeda motor Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 Buah HP Apple warna putih.
Kapolres Bireuen AKBP.M.Ali Khadafi kepada wartawan mengatakan saat ditangkap Musliadi membawa sabu-sabu yang dimasukkan dalam tas Outdoor Edventure yang didalamnya berisi 5 bungkus besar sabu yang dikemas dengan kertas aluminium foil warna kuning, plus satu bungkus besar dikemas dengan kertas Korban Hitam. Dikatakan Ali Khadafi berdasarkan pengakuan Muliadi barang tersebut merupakan milik Imran (24) (DPO) warga Desa Cot Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan Sidin (27) DPO warga desa yang sama.
“Muliadi yang kita tangkap kalau barang tersebut berhasil dibawa sampai tujuan diberi upah Rp. 18 juta,” jelas Ali Khadafi.
Ali Khadafi juga menambahkan tersangka Muliadi Bin Saiful ini sebelumnya kepada penyidik mengakui bahwa Juli 2015 lalu sudah pernah membawa 6 bungkus besar sabu ke Banda Aceh tepatnya di Simpang Surabaya dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 21 Juta.
“Ini yang kedua tersangka membawa sabu-sabu berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Lantas Polres Bireuen saat razia rutin,” demikian Ali Khadafi.
No comments:
Post a Comment